Sejarah

Universitas Muhammadiyah Semarang adalah bentuk Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang berada di Kota Semarang yang bergerak dibidang pendidikan dalam satu kesatuan organisasi Muhammadiyah. Muhammadiyah sejak awal berdirinya tahun 1912 telah berstatus sebagai Badan Hukum. Dengan Badan Hukum tersebut Persyarikatan Muhammadiyah selain memperoleh kepercayaan dan pengakuan yang sah baik pada masa pemerintahan Kolonial Belanda dan masa pendudukan Jepang maupun setelah Indonesia merdeka di bawah Pemerintahan Republik Indonesia, sekaligus memiliki landasan yuridis yang sangat kuat untuk bergerak menjalankan usahanya di berbagai bidang kehidupan. Kedudukan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum tersebut berlaku secara menyeluruh di lingkungan Persyarikatan, termasuk bagi Aisyiyah dan organisasi otonom lainnya, amal usaha, dan kelembagaan lainnya yang berada di bawah induk Persyarikatan Muhammadiyah yang memerlukan payung hukum resmi untuk berbagai kepentingan dan kegiatan.

.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menghimpun dan menerbitkan Surat-surat Pengakuan Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum (Surat Keterangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 01/KET/I.0/B/2013 tentang Persyarikatan Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum). Pengakuan badan hukum muhammadiyah dibuat dalam bentuk sebuah buku sebagai satu kesatuan. Buku Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum tersebut dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan atau kepentingan di seluruh lingkungan organisasi Muhammadiyah dari tingkat Pusat sampai Ranting. Termasuk bagi ‘Aisyiyah yang selama ini menyelenggarakan amal usaha dan kegiatan yang sejenis dengan usaha Muhammadiyah, seluruh amal usaha, organisasi otonom, dan institusi lain di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Selama ini di sebagian lingkungan Persyarikatan diakui adanya kesulitan teknis ketika memerlukan payung hukum dalam mengurus aset dan usaha-usaha Muhammadiyah yang terkait dengan instansi pemerintah atau pihak lain. Dengan dihimpun dalam sebuah buku, maka seluruh Surat Pengakuan dari Pemerintah kepada Muhammadiyah sebagai Badan Hukum dapat dijadikan bahan dan landasan yuridis yang sah dan kuat sesuai dengan kepentingan yang diperlukan oleh para pihak.
Karena itu, dengan diterbitkannya Surat-surat Pengakuan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum (Surat Keterangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 01/KET/I.0/B/2013 tentang Persyarikatan Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum) tersebut diharapkan dapat memudahkan mengurus berbagai bidang kegiatan dan keperluan di seluruh lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah dan amal usahanya. Kepada pemerintah dengan seluruh instansi maupun pihak-pihak lain baik di tingkat pusat maupun daerah diharapkan untuk lebih memudahkan urusan yang berkaitan dengan usaha dan bidang gerak Muhammadiyah beserta seluruh bagian organisasinya, karena sangat jelas kedudukan atau status Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum. Apalagi dengan jejak perjuangan Muhammadiyah yang tidak kenal lelah memberi kontribusi terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara sejak masa kebangkitan nasional melawan penjajah hingga Indonesia merdeka tahun 1945 sampai saat ini. Kepada semua pihak kami harapkan dukungan dan bantuannya yang positif sehingga Persyarikatan Muhammadiyah bersama seluruh organisai otonom dan amal usahanya dapat bergerak secara leluasa di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di mana para tokoh Muhammadiyah terlibat aktif dalam perjuangan dan usaha mendirikan serta membangun Republik tercinta ini.

Program studi Magister Keperawatan merupakan salah satu program studi di Universitas Muhammadiyah Semarang dan mendapatkan ijin operasional  dari Kemenristekdikti tanggal 24 Juni 2019 dengan nomor SK 498/KPT/I/2019. Program studi Magister Keperawatan didirikan menjawab tantangan akan kebutuhan Magister Keperawatan di masyakat.